E-Tilang cegah pungli di jalanan



Tumbuhnya perekonomian Indonesia bisa kita lihat dari banyaknya kendaraan yang berlalu-lalang di jalan. Bukan cuma di perkotaan yang kini kendaraan berlalu-lalang, sekarangpun hampir merata hingga ke daerah pelosok, kendaraan udah menjadi alat transportasi yang nggak lepas dari kehidupan sehari-hari. Semakin banyak kendaraan maka semakin naik pula angka pelanggaran yang terjadi. Tapi kalau di bulan Desember 2016 Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang?
Berbicara soal tilang Elektronik, ternyata Korlantas Polri telah dengan resmi memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang pada Jumat, 12 Desember 2016. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi menerangkan bahwa saat ini pun pihaknya sedang dalam uji coba dan pelatihan. Sebagai tahap awal, akan ada 16 Polda dan 64 Polres yang akan menerapkan E-Tilang lebih dulu, yakni Metro Jaya, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Prosedur E-tilang

Tindakan Awal
Ketika anda melanggar, Polisi yang bertugas melakukan tindakan pemberhentian kendaraan anda dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan identitas pengendara. Untuk jaga-jaga, sebaiknya mulai saat ini anda pemilik smartphone segera menginstal aplikasi gratis dari Korlantas yang bernama E-Tilang.

Pengiriman Data Identitas Pelanggar
Bila dinyatakan melanggar, Polisi kemudian memasukan data tilang pelanggar sesuai data dan identitas pengendara pada aplikasi Tilang Online yang dimiliki oleh petugas Polisi.

Pelanggar Menerima Notifikasi
Pelanggar kemudian mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang, sebagai bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.

Melakukan Pembayaran
Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang di bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri yang bekerjasama dengan pihak perbankan. Pembayaran dapat dilakukan secara manual, atm, atau mobile bankin. Setelah itu pelanggar menyimpan bukti pembayaran. Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru, dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui Bank BRI.

Pengambilan Barang Bukti
Kemudian pelanggar bisa mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas Polisi.

Persidangan
Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau bisa diwakilkan oleh petugas.
Kemudian pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (Amar/Putusan).

Putusan Tilang
Kejaksaan mengeksekusi Amar atau Putusan Tilang. Ketok palu deh!


Menerima Notifikasi
Dari kejaksaan pelanggar kemudian mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi Amar atau Putusan.

Pengambilan Sisa Dana Tilang
Sisa dana titipan denda tilang yang disetor diawal tadi, jika masih ada, maka pelanggar dapat mengambil di Bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar.

KENDALA SISTEM ELEKTRONIK
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun masih banyaknya kendaraan yang surat kendaraanya bukan milik pribadi menjadi kendala realisasi sistem tilang elektronik tersebut.
Terkait itu, kepolisian berencana melakukan pemutihan administrasi kendaraan bermotor secara gratis. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira menjelaskan pemutihan bertujuan untuk merubah kepemilikan surat-surat kendaran menjadi milik pribadi. Rencana itu akan dilakukan selama satu tahun. Sebab untuk merealisasikan ETLE atau tilang elektronik harus memiliki kesamaan data.
Nantinya, setelah semua surat-surat sudah sama, polisi akan mudah menerapkan tilang elektronik. Surat tilang langsung dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. ”Kami masih butuh waktu untuk menertibkan semuanya,” ujarnya lagi.

KEUNTUNGAN TERBITNYA SISTEM ELEKTRONIK
Pertama, data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang.
Kedua, blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
Ketiga, data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi
terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
Keempat, masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang
melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
Kelima, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui
oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
Keenam, petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto,
film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Ketujuh, Demeryt Point System (biasa dikenal sistem perpanjangan SIM)
yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online.

Related

Jakarta Update 2918751197528685527

Post a Comment

emo-but-icon

Hot in week

Advertising

Advertising

Advertising

Advertising

advertising

advertising

Follow Us


profmag1

Carmelita Hartoto

video

Video 2

Contact Us

Name

Email *

Message *

item