E-Tilang cegah pungli di jalanan
https://jakartainside.blogspot.com/2016/12/e-tilang-cegah-pungli-di-jalanan.html
Tumbuhnya perekonomian Indonesia bisa
kita lihat dari banyaknya kendaraan yang berlalu-lalang di jalan. Bukan cuma di
perkotaan yang kini kendaraan berlalu-lalang, sekarangpun hampir merata hingga
ke daerah pelosok, kendaraan udah menjadi alat transportasi yang nggak lepas
dari kehidupan sehari-hari. Semakin banyak kendaraan maka semakin naik pula
angka pelanggaran yang terjadi. Tapi kalau di bulan Desember 2016 Korlantas
Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang?
Berbicara soal tilang Elektronik,
ternyata Korlantas Polri telah dengan resmi memberlakukan tilang elektronik
atau e-tilang pada Jumat, 12 Desember 2016. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen
Agung Budi menerangkan bahwa saat ini pun pihaknya sedang dalam uji coba dan
pelatihan. Sebagai tahap awal, akan ada 16 Polda dan 64 Polres yang akan
menerapkan E-Tilang lebih dulu, yakni Metro Jaya, Riau, Jambi, Sumatera
Selatan, Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta,
Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,
Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Prosedur E-tilang
Tindakan Awal
Ketika anda melanggar, Polisi yang
bertugas melakukan tindakan pemberhentian kendaraan anda dan memeriksa
kelengkapan surat kendaraan dan identitas pengendara. Untuk jaga-jaga,
sebaiknya mulai saat ini anda pemilik smartphone segera menginstal aplikasi
gratis dari Korlantas yang bernama E-Tilang.
Pengiriman Data Identitas Pelanggar
Bila dinyatakan melanggar, Polisi
kemudian memasukan data tilang pelanggar sesuai data dan identitas pengendara
pada aplikasi Tilang Online yang dimiliki oleh petugas Polisi.
Pelanggar Menerima
Notifikasi
Pelanggar kemudian mendapat lembaran
kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang, sebagai bukti
pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.
Melakukan Pembayaran
Pelanggar menyimpan notifikasi tilang
tadi, lalu membayar denda tilang di bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri
yang bekerjasama dengan pihak perbankan. Pembayaran dapat dilakukan secara
manual, atm, atau mobile bankin. Setelah itu pelanggar menyimpan bukti
pembayaran. Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan
lembar tilang warna biru, dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan
melalui Bank BRI.
Pengambilan Barang Bukti
Kemudian pelanggar bisa mengambil
barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas
Polisi.
Persidangan
Pelanggar tidak perlu hadir di
persidangan atau bisa diwakilkan oleh petugas.
Kemudian pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (Amar/Putusan).
Kemudian pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (Amar/Putusan).
Putusan Tilang
Kejaksaan mengeksekusi Amar atau
Putusan Tilang. Ketok palu deh!
Menerima Notifikasi
Dari kejaksaan pelanggar kemudian
mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi Amar atau Putusan.
Pengambilan Sisa Dana Tilang
Sisa dana titipan denda tilang yang
disetor diawal tadi, jika masih ada, maka pelanggar dapat mengambil di Bank
atau ditransfer balik ke rekening pelanggar.
KENDALA SISTEM
ELEKTRONIK
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
berencana segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic
Law Enforcement (ETLE). Namun masih banyaknya kendaraan yang surat kendaraanya
bukan milik pribadi menjadi kendala realisasi sistem tilang elektronik
tersebut.
Terkait itu, kepolisian berencana
melakukan pemutihan administrasi kendaraan bermotor secara gratis. Kasubdit Kamsel
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira menjelaskan pemutihan bertujuan
untuk merubah kepemilikan surat-surat kendaran menjadi milik pribadi. Rencana
itu akan dilakukan selama satu tahun. Sebab untuk merealisasikan ETLE atau
tilang elektronik harus memiliki kesamaan data.
Nantinya, setelah semua surat-surat
sudah sama, polisi akan mudah menerapkan tilang elektronik. Surat tilang
langsung dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. ”Kami masih butuh waktu untuk
menertibkan semuanya,” ujarnya lagi.
KEUNTUNGAN TERBITNYA
SISTEM ELEKTRONIK
Pertama, data pelanggaran dicatat
secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang.
Kedua, blanko tilang tidak menjadi alat
utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
Ketiga, data tilang yang diinput
langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi
terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
Keempat, masyarakat mendapat kemudahan
untuk membayar titipan denda tilang
melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
Kelima, besaran denda tilang yang
divonis hakim dapat langsung diketahui
oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
Keenam, petugas dapat melampirkan
bukti-bukti pelanggaran berupa foto,
film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Ketujuh, Demeryt Point System (biasa
dikenal sistem perpanjangan SIM)
yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online.
yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online.